INFORMASI OBAT
Informasi Obat bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mencari informasi tentang jenis obat sehingga meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang kesehatan dan penggunaan obat yang tepat.
5/8/20243 min read
Obat merupakan bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia. (UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan). Obat dikategorikan menjadi beberapa golongan yaitu :
Obat Bebas
Obat bebas adalah obat yang bebas/dapat diperoleh tanpa resep dari dokter, sehingga dapat dibeli langsung melalui Apotek, Toko Obat Berizin, Toko Modern maupun warung kelontong. Cara mengenali obat bebas adalah terdapat tanda logo lingkaran berwarna HIJAU dengan garis tepi berwarna hitam pada kemasannya.
Contoh Obat Bebas : Parasetamol (penurun demam dan pereda sakit kepala), Vitamin-Vitamin,
Ferrosulfat (penambah darah). Antasid (untuk sakit maag) Ex : promag, mylanta
Obat Bebas Terbatas
Obat bebas terbatas adalah obat yang dapat diperoleh tanpa resep dokter, sehingga dapat dibeli langsung melalui Apotek maupun Toko Obat Berizin namun memperolehnya dalam jumlah terbatas. Terdapat sediaan Obat Bebas Terbatas adalah campuran obat bebas dan obat keras. Cara mengenali obat bebas terbatas adalah terdapat tanda logo lingkaran berwarna BIRU dengan garis tepi berwarna hitam pada kemasannya.
Biasanya pada kemasan golongan obat ini terdapat peringatan-peringatan berkaitan dengan pemakaian/penggunaannya yang ditulis dalam kotak, supaya pasien/masyarakat dapat menggunakan obat ini dengan benar. Ada 6 macam tanda peringatan antara lain :
a. P.No.1 Awas! Obat Keras, Bacalah Aturan Pemakaiannya
b. P.No.2 Awas! Obat Keras, Hanya untuk kumur, jangan ditelan
c. P.No.3 Awas! Obat Keras, Hanya untuk bagian luar dari badan
d. P.No.4 Awas! Obat Keras, Hanya untuk dibakar
e.No.5 Awas! Obat Keras, Tidak boleh ditelan
f.No.6 Awas! Obat Keras, Obat wasir, jangan ditelan
Obat Keras atau Daftar G (Gevaarlijk) atau berbahaya
Obat Keras adalah obat yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter, dan resep hanya dapat ditebus di Apotek atau diserahkan melalui Rumah Sakit, Puskesmas, maupun Klinik. Namun demikian ada beberapa macam obat keras yang dapat diperoleh tanpa resep dokter yaitu obat-obat yang masuk dalam Obat Wajib Apotek (OWA). Cara mengenali obat keras adalah terdapat tanda logo lingkaran berwarna MERAH dengan garis tepi berwarna hitam dan terdapat huruf K (warna hitam) berada ditengah lingkaran dan menyentuh pada garis tepi pada kemasannya. Biasanya mencantumkan kalimat “ Harus dengan resep dokter”
Obat Psikotropika
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika yang berkhasita psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat tyang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. (UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika). Obat ini merupakan obat yang digunakan untuk masalah gangguan kejiwaan/mental yang biasanya disebut dengan obat penenang dan antidepresan. Penggunaan obat ini dapat menyebabkan haliusinasi, depresi, stimulasi (tidak mengantuk, tidak lapar), dan gangguan fungsi motorik/otot (kepala bergerak naik turun/geleng-geleng).
Psikotropika termasuk dalam Obat Keras Tertentu (OKT) yang logonya sama dengan obat keras yaitu lingkaran berwarna MERAH dengan garis tepi berwarna hitam dan terdapat huruf K (warna hitam) berada ditengah lingkaran dan menyentuh pada garis tepi pada kemasannya sehingga untuk mendapatkannya harus dengan resep dokter.
Dikarenakan obat golongan ini dapat menimbulkan ketergantungan / kecanduan, pemerintah melakukan pengawasan dengan ketat (regulasi dan sanksi hukum) supaya tidak terjadi penyalahgunaan obat.
Obat Narkotika
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan. (UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
Cara mendapatkan Obat Narkotika harus dengan resep dokter dan obat dapat diserahkan melalui Apotek, Rumah sakit, Puskesmas ataupun Klinik.
Logo obat narkotika adalah seperti tanda plus warna merah dalam lingkaran warna putih dengan garis tepi warna merah.
Dari penggolongan obat diatas kita hanya dapat membeli obat dengan tujuan untuk pengobatan sendiri (self-medication) dari golongan obat bebas, obat bebas terbatas serta obat wajib apotek (OWA). Untuk memperoleh obat-obatan tersebut sebaiknya membeli di Toko Obat Berizin atau Apotek, dikarenakan di sarana tersebut mutu obat lebih terjaga (karena penyimpanan yang tepat, pemeriksaan masa kadaluarsa yang rutin) serta terhindar dari obat-obat palsu yang beredar. Adanya Tenaga Teknis Kefarmasian di Toko Obat atau Apoteker di Apotek dapat kita mintai saran dan informasi mengenai penggunaan dan keamanan obat yang akan kita digunakan. Namun perlu diingat bahwa masa pengobatan sendiri adalah 3 hari, jika selama 3 hari tidak sembuh maka harus berobat ke dokter.
Jika kita tidak paham dengan obat yang diterima, kita wajib mengetahui/bertanya kepada dokter / apoteker mengenai aturan pakai, dosis, serta efek samping yang mungkin terjadi.